Produk Kosmetik Berdasarkan Ketentuan LPPOM MUI

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbanyak dan terbesar di dunia. Mengingat akan hal itu, maka tak heran jika sebagian besar masyarakatnya selalu mempertimbangkan kosmetik halal saat hendak membeli sesuatu produk dipasaran. Begitu juga ketika hendak membeli produk kosmetik, dimana kita harus mengecek bagian label halalnya. Pasalnya, tak sedikit produk-produk kosmetik berbahan najis yang tersebar di pasaran. Tak hanya itu, ada juga produk-produk kosmetik dipasaran yang komposisinya mengandung zat kimia yang berbahaya. Untuk mempersingkat waktu, mari kita ke pembahasan intinya langsung mengenai syarat-syarat kehalalan dari sebuah produk kosmetik yang berdasarkan ketentuan dari LPPOM MUI :

1. Tidak Mengandung Zat DNA Babi
Produk kosmetik dianggap halal oleh MUI, jika produk kosmetik tersebut tidang mengandung zat atau bahan yang diharamkan dalam agama Islam, seperti DNA babi, dan  bahan-bahan yang berasal dari babi. Ya, seperti pada produk Safi, yang komposisinya sama sekali tidak mengandung unsur najis dan unsur hewani, serta terbuat dari bahan-bahan alami. Itu sebabnya, mengapa Safi dinobatkan sebagai produk kosmetik halal dan aman untuk kulit.

2. Tidak Mengandung Zat Yang Diharamkan
Produk kosmetik tidak mengandung zat atau bahan-bahan yang diharamkan seperti, bahan-bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, bangkai, dan kotoran-kotoran. Dan jika bahan produk kosmetik tersebut berasal dari hewan, maka hewan tersebut harus disembelih secara Syariat Islam dan bukan hewan yang diharamkan seperti babi, dan lain sebagainya.

3. Cara Penyembelihan Hewan Harus Dilakukan Secara Islami
Produk kosmetik yang menggunakan bahan-bahan dari hewan, haruslah hewan tersebut disembelih dengan secara Islami, dan hewan tersebut bukanlah hewan yang diharamkan seperti babi, hewan yang bertaring, dan lain sebagainya.

4. Tempat Produksi Serta Tempat Penjualannya Harus Steril Dari Zat Yang Diharamkan
Mulai dari tempat produksi, tempat penyimpanan, dan tempat penjualan serta alat transfortasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi, dan jika tempat tersebut pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya, terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut Syariat Islam.

Nah, itulah syarat-syarat kehalalan suatu produk kosmetik, yang semoga menjadi referensi bagi kamu yang akan membeli produk kosmetik yang aman serta halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar